Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga Hartarto Hari Ini Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

(ENNEWS) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).

Menko Perekonomian tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. 

Airlangga tiba di Gedung Kejagung mengenakan pakaian batik dan didamping sejumlah orang. Dirinya diantar mobil berwarna hitam.

Airlangga sempat melambaikan tangan kepada awak media dan mengacungkan jempolnya. Setelah itu, Airlangga langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, hari Selasa (18/7/2023) lalu, Kejaksaan Agung RI sempat memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut, saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemeendag). (*)

 



Baca Juga