EKSPOSNUSA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Keputusan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
“Dia sudah menjadi tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).
Meski demikian, Adi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia hanya mengkonfirmasi bahwa Kamaruddin akan segera menjalani proses pemeriksaan.
“Ia sudah dijadwalkan untuk dipanggil sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
“Pada hari ini, saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kosasih, dalam membuat laporan polisi terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh saudara KS,” ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo, kepada wartawan pada Senin (5/9/2023).
Dalam laporan tersebut, Kosasih telah menyertakan beberapa barang bukti, termasuk video di mana Kamaruddin menyampaikan pernyataannya, rekaman konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Pelaporan ini dilakukan karena Kosasih menolak tudingan bahwa dirinya mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kepentingan Calon Presiden (Capres). Dia dengan tegas menyatakan bahwa PT Taspen tidak pernah mengelola uang dalam jumlah tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah tuduhan bahwa dirinya kerap kali terlibat dengan wanita dan melupakan kewajibannya terhadap anak-anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)