Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Pemuda Patriot Nusantara Laporkan Roy Suryo Ke Polisi

EKSPOS – Pemuda Patriot Nusantara melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) sore. 

Roy dilaporkan karena dinilai membuat gaduh usai menilai palsu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dikeluarkan Universitas Gajah Madu (UGM).

Kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menyebutkan, total ada empat orang yang dilaporkan atas kasus yang sama.

“Pelaporan atas dugaan telah terjadi, dugaan tindak pidana penghasutan. Yang mana klien kami melaporkan empat orang,” ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

“Inisial yang dilaporkan itu RS, RSN (Roy Suryo Notodiprojo), RF, TT. Inisial ini teman-teman sudah familiar lah,” lanjut dia.

Rusdiansyah menilai pernyataan keempat orang tersebut menimbulkan kegaduhan di civitas academica UGM. Selain itu, pernyataan keempat orang itu juga menimbulkan kegaduhan di sekitar kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Rusdianysah, kliennya melaporkan keempat orang itu juga agar masyarakat tidak gelisah ketika hendak memasukan anak-anaknya ke UGM.

Ia menambahkan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dll menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Rusdianyah turut menyerahkan bukti berupa pernyataan, tulisan, serta dokumen lain, terkait dugaan kegaduhan yang ditimbulkan.

“Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolakan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang,” terang dia.

Roy Suryo diketahui acapkali dituding membuat sensasi dan kehebohan di ruang publik. 

Diketahui, pada Agustus 2013, saat masih menjabat sebagai Menpora, Roy Suryo menjadi sorotan ketika menghadiri pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Ketika berusaha meredam kericuhan antar suporter dengan mengajak mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya, dia justru salah menyebut lirik.

Tahun 2011, Roy Suryo sempat salah jadwal penerbangan. Ia seharusnya terbang dengan Lion Air pukul 16.15 WIB, tetapi tanpa sengaja berangkat di jadwal penerbangan sebelumnya, yaitu pukul 07.45 WIB. Kesalahan ini menyebabkan kebingungan di antara para penumpang dan pihak maskapai.

Saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo juga pernah diisukan membawa sejumlah besar perabotan milik Kemenpora saat masa jabatannya berakhir.

Roy Suryo akhirnya diminta untuk mengembalikan 3.226 item aset negara, yang meliputi barang-barang rumah tangga, seperti pompa air, piring, cangkir, sutil dan panci, hingga mendapatkan julukan “Dewa Panci”.

Selain itu, pada Rabu, 28 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan hukuman kepadanya atas kasus ujaran kebencian dan juga pelanggaran UU ITE.

Tindak pidana yang dilakukan Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)

 



Baca Juga