Selasa, 10 Des 2024
Hukum

Pegiat Anti Korupsi Dukung Kejagung Periksa Anggaran Pemkot Balam

EKSPOS – Organisasi kemasyarakatan PEKAT IB Lampung yang juga pegiat anti korupsi mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Kami sangat mendukung upaya Kejagung dalam menelisik dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyimpanganpenggunaan anggaran di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Balam. Kami juga siap memberikan informasi dan data guna memperkuat validitas bukti-bukti yang telah dimiliki Kejagung,” kata Ketua PEKAT IB Lampung, Novianti, SH, seperti dikutip kbninewstex.com, Jum’at (19/7/2024)

Menurut tokoh perempuan Lampung yang berprofesi sebagai lawyer ini, pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Pemkot Balam merupakan langkah yang tepat. Mengingat selama ini setiap tahun anggaran banyak ditemukan pelanggaran oleh BPK RI Perwakilan Lampung dalam realisasi anggaran di Pemkot Bandar Lampung.

Ketua PEKAT IB Lampung ini berharap, tim Kejagung dapat menemukan bukti-bukti terkait persoalan yang ditelisiknya selama tiga hari beberapa waktu lalu itu.

“Sekaligus juga memahami betapa susahnya jajaran ASN dan para guru yang belum dipenuhi haknya, baik dalam pemberian gaji 13 maupun tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Di mana hal tersebut membuktikan buruknya tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung,” lanjut Novianti.

Sebagaimana diketahui, sejak Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024) lalu, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemkot Bandar Lampung (Balam) terkait penggunaan anggaran.

Sasaran pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung tersebut, menurut Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Putu Gede Astawa, adalah 13 orang yang selama ini menangani anggaran, termasuk beberapa di antaranya pengguna anggaran.

Siapa saja yang menjalani pemeriksaan? Dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Balam yang dimintai keterangan mulai dari Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan, kepala bidang anggaran, kepala sub bidang penyusunan APBD, dan kepala sub bidang perencanaan BPKAD. 

Selain itu, dimintai keterangan oleh tim Kejagung di antaranya adalah kepala Bagian Perencanaan, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kepala Bagian Organisasi, juga kepala Bagian Umum Setdakot Bandar Lampung. Pun akan diperiksa kepala Dinas PU, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Inspektorat.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, pada hari Selasa (16/7/2024) lalu, baru empat pejabat yang menjalani pemeriksaan. Sembilan lainnya akan dilakukan secara maraton mulai Rabu (17/7/2024) siang hingga Kamis (18/7/2024).

Turun gelanggangnya Kejaksaan Agung menelisik indikasi penyimpangan penggunaan anggaran di Pemkot Bandar Lampung ini menyahuti laporan pegiat anti korupsi yang disampaikan Lampung Corruption Watch (LCW) beberapa waktu lalu. Dimana dijelaskan Putu Gede Astawa, hal itu berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan keuangan Pemkot Bandar Lampung. 

Bagaimana sebenarnya kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung? Novianti menguraikan, jika mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, senyatanya memang banyak persoalan.

Mulai dari penganggaran pendapatan dan realisasi belanja yang belum memperhatikan perhitungan secara rasional dan kecukupan kas, terjadi terjadi penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp 80.015.886.122,48, dan defisit keuangan riil sebanyak Rp 267.426.698.983,08.

Juga terdapat gagal bayar utang belanja sebesar Rp 21.298.300.101,00, kurang saji utang belanja Rp 7.238.355.409,00, serta belum dibayarkannya iuran dan klaim program kesehatan sebesar Rp 57.972.704.285,00.

Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.316.723.312.406,10, hanya terealisasi Rp 694.676.220.527,49 atau 52,76%. Dan selama tiga tahun anggaran, selalu terjadi defisit keuangan riil. Di mana pada tahun 2021 jumlahnya Rp 637.714.972.189,72, tahun 2022 Rp 342.089.872.154,58, dan tahun 2023 sebesar Rp 267.426.698.983,08.

Yang layak menjadi catatan, pada tahun anggaran 2023 Pemkot Bandar Lampung menurunkan besaran kegiatan infrastruktur pelayanan publik, dari tahun anggaran sebelumnya 19,79% menjadi Rp 14,87% saja.

Jika merunut pada anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah, pada tahun 2023 kemarin Pemkot Bandar Lampung lebih memprioritaskan anggaran dan realisasi belanja terkait hibah uang dan barang atau jasa dibandingkan belanja urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Sebagaimana diketahui, pada APBD TA 2023 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 1.842.475.411.324,00, dengan realisasi Rp 1.346.881.800.574,00. Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp 214.088.830.310,00, dengan realisasi Rp 159.465.723.820,00. 

Sementara belanja urusan pemerintahan pilihan dianggarkan Rp 48.885.270.958,11, dan terealisasi Rp 35.610.365.619,00. Hibah yang dianggarkan Rp 119.391.939.549,00, realisasinya Rp 104.622.124.811,00. Dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp 292.743.186.562,00, terealisasi Rp 171.667.872.245,00. (*)

 



Baca Juga