EKPOSNUSA – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho meyakini pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung tidak bernuansa politis.
Diketahui, pemeriksaan Airlangga terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunnya, termasuk minyak goreng. Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa Airlangga pada Senin (24/7/2023) lalu.
Menurut pakar hukum ini, Airlangga diyakini mengetahui mekanisme kebijakan ekspor minyak goreng. Mengingat kisruh minyak goreng sempat menjadi polemik di tengah masyarakat beberapa waktu lalu.
“Terlalu jauh jika dikaitkan dengan politik,” ungkap Hibnu, Minggu (30/7/2023).
Hibnu memastikan kesaksian Airlangga sekedar untuk memperkuat dugaan korupsi terhadap tiga korporasi yang saat ini menyandang status tersangka. Tentunya, keterangan setiap saksi untuk menambah alat bukti.
“Karena ini baru mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Saksi dihadirkan siapa tahu ada keterangan yang bernilai atas apa yang dikembangkan kejaksaan,” ucap Hibnu.
Karena itu, menurut Hibnu, Kejagung diharapkan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Penegak hukum harus profesional dalam penanganan suatu perkara,” jelas Hibnu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku diberikan 46 pertanyaan.
Pertanyaan itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitas Airlangga sebagai Menko Perekonomian.
Terkait kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, Airlangga yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 08.25 WIB hingga pukul 21.08 WIB itu tak banyak memberikan pernyataan.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan” kata Airlangga, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023) lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung terkait penanganan kasus tersebut. Ia memastikan telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, Airlangga didalami soal pemberian izin ekspor CPO kepada tiga koorporasi, yang saat ini telah ditetapkan statusnya sebagaubtersangka, yakni perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Dimana kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto. (*)