(Foto: Antara)
EKSPOS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, (13/2/2025).
Jelang vonis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didemo oleh puluhan orang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
Pendemo menuntut ketegasan KPK terhadap kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Mereka meminta Lembaga Antirasuah gerak cepat (gercep) menuntaskan perkara itu.
“KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang dibalik kasus tersebut,” kata Koordinator Aksi Fikriansyah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Pedemo meyakini KPK akan memenangkan persidangan itu. Hasil jajak pendapat dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menyebut mayoritas publik sudah memercayai Hasto terlibat dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
“Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” ucap Fikriansyah.
Karenanya, ketegasan KPK diminta dipercepat. Hasto didesak ditahan, jika bukti yang dikantongi dinilai cukup.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (6/2/2025).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buron paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun Masiku.
Sehingga Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Kami tetap optimistis (menangkan praperadilan), kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Iskandar mengaku optimistis lantaran dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup.
Kemudian, secara formil dan materiil, penetapan tersangka Hasto diyakini telah terpenuhi dan sesuai aturan.
“Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ujarnya.
Dia berharap hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025).
PN Jakarta Selatan pada hari Rabu kemarin menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2_/2025) hari ini. (*)