EKSPOS – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,”ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (08/11/2023).
Hakim juga menghukum mantan bendahara Partai Nasdem tersebut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.
Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. (*)