Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

MAKI Desak Kejagung Usut Tuntas Makelar Kasus Proyek BTS 4G

 

EKSPOSNUSA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas Makelar Kasus (Markus) perkara dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan, tindakan penyitaan uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp27 Miliar oleh penyidik Kejagung sudah seharusnya dilakukan. Dengan disita, status uang tersebut dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G sehingga terbuka kemungkinan untuk ditelusuri asal muasalnya.

Meski demikian, menurut Boyamin, penyidik ditengarai enggan untuk menelusuri asal muasal uang itu. Padahal, penyidik sudah mendapatkan petunjuk untuk mencari sosok yang disebut berinisial S sebagaimana diungkapkan advokat Maqdir Ismail dalam pemeriksaan.

”Indikasi kuatnya adalah tidak adanya upaya untuk mencari sosok S dan juragan dari S yang (diduga) mempunyai 1,8 juta dollar AS itu,” katanya.

Menurut Boyamin, sosok S tersebut harus dicari karena dia menjadi pihak penerima aliran dana atau penikmat uang hasil tindak pidana. Tidak hanya itu, uang tersebut diduga terkait dengan pihak yang berperan sebagai makelar kasus pengurusan perkara. Dengan demikian, sosok S perlu dicari dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pencucian uang.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut diduga menerima aliran uang dalam kasus proyek BTS tetap akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Bahkan kejaksaan agung memastikan masih mendalami sumber uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar yang kini disita penyidik.

Setidaknya terdapat 11 pihak yang disebut diduga menerima aliran uang. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka tergantung pada urgensi atau penilaian penyidik.

”Kepentingan penyidiknya sampai mana, kalau pembuktian kuat pasti dikejar,” kata Febrie.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dari uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail. Ia pun membenarkan bahwa hingga kini belum diketahui pihak yang memberikan uang tersebut kepada Maqdir.

”Masih dicari. Kami terus mencari,” ujar Prabowo.

Senada dengan itu, kata Prabowo, penyidik kini melengkapi pemberkasan perkara tersangka Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama. Menurut Prabowo, berkas mereka sudah dilimpahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Ketika ditanya tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantornya untuk menelusuri pihak pemberi uang 1,8 juta dollar AS, Maqdir mengatakan, rekaman kamera pengawas (CCTV) di kantornya sedang rusak saat uang diberikan. Dengan demikian, tidak ada rekaman kamera pengawas yang bisa menggambarkan sosok tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), memberikan keterangan kepada wartawan saat akan mengembalikan uang 1,8 juta dollar AS ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpandangan, proses untuk mengusut 1,8 juta dollar AS itu tampak tidak ada perkembangan dan arah yang jelas. Kejaksaan juga tidak tampak memberikan penjelasan kepada publik terkait hal itu.

Zaenur berharap penyidik Kejagung fokus mengurus perkara pokok, yakni korupsi menara BTS 4G. Sebab, kasus ini melibatkan banyak orang dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, yakni Rp 8,032 triliun.

”Untuk perkara pokoknya saja itu kejaksaan saya melihat masih belum tuntas, masih banyak yang harus diperiksa. Termasuk saya melihat tidak bisa hanya berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga pelaku korporasi,” katanya.

Terkait dengan dugaan terjadinya pengamanan perkara yang terkait dengan uang 1,8 juta dollar AS, menurut dia, hal itu sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kejaksaan dinilai sudah memiliki beban yang berat dalam menangani perkara BTS 4G serta sumber uang 1,8 juta dollar AS. (*)

 



Baca Juga