Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut temuan kartu keanggotaan kasino di Genting, Malaysia milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya telah mengetahui perihal kartu keanggotaan kasino milik SYL.

“Saya pernah membaca itu, betul ya ada pemberitaan terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu sudah disampaikan juga oleh Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) terkait itu,” terang Ali dalam keterangan resminya, Minggu (12/11/2023).

Ali menambahkan, KPK tidak akan tinggal diam atas temuan tersebut. Lembaga anti rasuah tersebut akan mendalami lebih lanjut kartu keanggotaan kasino milik politikus NasDem tersebut.

“Tentu kami akan dalami lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga menemukan cek senilai Rp2 triliun. Namun, cek tersebut dikonfirmasi palsu oleh PPATK. Meski begitu, Ali memastikan tetap menelusuri lebih lanjut temuan cek Rp2 triliun tersebut.

“Mengenai palsu atau aslinya nanti akan dibuktikan di depan hakim, itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu,” terang Ali. 

“Fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekadar kemudian argumentasi dan juga persepsi misalnya seperti itu, karena ranah kami adalah fakta-fakta hukum yang kebenarannya perlu diuji nanti depan majelis hakim, termasuk dugaan ditemukannya adanya kartu keanggotaan di kasino tadi,” jelas Ali.

Syahrul Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.

Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dikembangkan lewat penyidikan. (*)

 



Baca Juga