EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawainya atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri.
Dalam keterangannya Ali mengatakan, keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Pemeriksaan itu sendiri, kata Ali, dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Hasil pemeriksaan menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali.
Ali juga mengatakan pemberhentian tersebut akan berlaku efektif pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada masing-masing pegawai itu.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran itu, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, tambah Ali, dinyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
“Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukuman dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya. (*)