Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

KPK Menahan Walikota Semarang dan Suami Terkait Kasus Korupsi TA 2023

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB), Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Mbak Ita berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Terakhir mengaku sakit.

Walikota Semarang itu tampak memakai rompi oranye digiring turun ke lobi KPK usai diperiksa di ruang penyidik. Di saat yang bersamaan, suaminya turut mengenakan rompi yang sama.

Selama digelandang petugas terlihat pasangan suami istri itu hanya menundukkan kepalanya dengan kedua tangan terborgol. Mereka kemudian dibawa ke ruangan konferensi pers KPK. Namun membelakangi awak media.

Dalam keterangannya, Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita terlibat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang 2023.

Lalu Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023, dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.

“Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” ucap Ibnu saat konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 



Baca Juga