Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

KPK Menahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tebu PTPN XI

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengadaan lahan itu digunakan untuk penanaman lahan tebu PTPN XI.

Namun, dalam proyek itu terjadi dugaan penggelembungan harga. “Dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ketiga tersangka itu yakni, Direktur PTPN XI Periode 2016, Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchin Karli. Alex mengatakan, tim penyidik menahan ketiga tersangka itu dalam waktu 20 hari pertama. Penahanan Cholidi dan Khoiri dimulai sejak hari ini hingga 1 Juni mendatang. Sementara, Muchin sudah mulai ditahan pada 8 Mei kemarin dan akan berlangsung hingga 27 Mei. Ketiganya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 30,2 miliar akibat penggelembungan harga pembelian lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2016 dan digunakan untuk menanam tebu.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Alex.

Peristiwa ini dimulai ketika Direktur PT Kejayan Mas, Muchin Karli mengajukan surat penawaran ke Direktur PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi, untuk membeli lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektar.

Lokasinya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lahan itu ditawarkan dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Cholidi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengeluarkan disposisi agar ditindaklanjuti. Ia memerintahkan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri menyusun daftar surat keputusan (SK) tim pembelian tanah untuk lahan tebu.

Dalam waktu singkat dan tanpa dilengkapi kajian mengenai kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri menyiapkan pengajuan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Cholidi, Khoiri, dan Muchin kemudian bersepakat, nilai lahan itu Rp 120 ribu per meter persegi.

“Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi,” tutur Alex. Cholidi dan Khoiri kemudian meminta dibuatkan dokumen fiktif mengenai laporan akhir kajian kelayakan lahan perkebunan tebu. Dokumen itu digunakan untuk melengkapi dokumen pencairan pembayaran uang muka dan pelunasan. Dokumen dikirimkan ke Divisi Keuangan PTPN XI.

Namun, hasil pemeriksaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kajian Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sisco membongkar skandal itu.

“Menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up,” tutur Alex.

KPK kemudian menetapkan Cholidi, Khoiri, dan Muchin sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 



Baca Juga