Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

KPK Disebut Harus Berani Periksa Tersangka Hasto, Ketua KPK: Semoga Patuh Hukum

EKSPOS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali melakukan perlawanan melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya pada praperadilan pertama hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan tidak menerima, Kamis (13/2/2025) lalu.

Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi mengatakan, sebagai seorang advokat ia menyikapi hal tersebut, karena dalam praperadilan tidak ada istilah perlawanan, karena perlawanan hanya dikenal dalam kasus-kasus perdata. Praperadilan itu adalah untuk kasus-kasus yang sederhana, dan juga ada kaitannya dengan hal-hal yang sifatnya tidak substantif.

“Karena Praperadilan bukan memeriksa pokok perkara, akan tetapi tentang sahnya dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penetapan tersangka. Yang namanya praperadilan itu seperti halnya orang mengajukan gugatan perdata, sehingga didalam prapid disitu ada posita dan atau petitum dan merujuk kepada alasan Prapid, seyogyanya tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh hakim tunggal telah dipertimbangkan oleh hakim dan hasilnya kerja KPK menetapkan Hasto Tsk sudah sesuai dengan hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Suhadi menjelaskan, dalam kasus praperadilan yang bersifat semi-semi perdata, tetapi hal perlawanan tidak dikenal, karena menurut aturan hukumnya harus dari pihak ketiga yang mengajukan bukan dari Hasto lagi yang mengajukan. Kalau begitu namanya bukan perlawanan hal ini hanya akal-akalan yang tujuannya mau mengulur waktu saja yang tidak perlu ditanggapi dan karena itu KPK harus terus mengambil langkah hukum.

”Bila perlu lakukan penahanan, karena menurut hukum praperadilan kan putusannya final sehingga harusnya KPK tidak punya alasan untuk menunda pemeriksaan,” ujarnya.

“Langkah mengajukan prapid kedua selain tidak dikenal dalam hukum acara, juga dugaan saya hanya mengulur ulur waktu saja. Maka saya menghimbau kepada Pak Hasto dan kuasa hukumnya, hormati putusan prapid dan hadapi perkara ini dengan berani,” terangnya.

Menurut Suhadi, jika hal itu dibiarkan maka akan membawa preseden tidak baik, sehingga setelah ini akan ada perlawanan dua, perlawanan tiga dan seterusnya, sehingga tidak ada kepastiannya. Terus mau sampai kapan? Justru dengan begitu nilai kepastian hukumnya semakin tidak ada.

“Sekali lagi KPK tidak usah turuti itu, tinggal lakukan pemanggilan lagi terhadap Hasto karena saya melihat ini ada upaya untuk merusak sistem hukum yang ada. Jangan sampai itu terjadi, karena hukum harus ditegakkan kalau memang kalah ya sudah terima saja dong, jangan malah terus bermanuver dengan mengadakan perlawanan,” tegasnya.

“Hasto juga harusnya menghormati proses hukum yang ada, terlebih dia selama ini teriak-teriak penegakkan hukum dan mengaku dirinya orang hebat. Harusnya dalam persoalan ini dia harus bisa menghadapinya dong jangan malah terus bermanuver,” tuturnya.

Apalagi, sambung Suhadi, sudah ada bukti rekaman-rekaman dan bukti yang dibeberkan oleh KPK sudah jelas kenapa dia sampai ditetapkan sebagai tersangka. Di situ ada upaya untuk menghalangi, seperti handphone harus direndam untuk menghilangkan jejak.

“Apa-apaan itu seorang sekjen partai besar harus melakukan hal demikian, sehingga saya menganggap sangat konyol sekali apa yang dilakukan oleh Hasto,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam panggilan KPK, tim kuasa hukum sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, pimpinan KPK buka suara setelah tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan dalih gugatan praperadilan sebagai alasan menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka di KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap agar politikus PDI-P itu mematuhi proses hukum.

“Semoga HK (Hasto Kristiyanto) patuh hukum,” kata Setyo, Rabu (19/2/2025).

Pihak KPK menyatakan akan siap menghadapi gugatan yang kembali diajukan oleh Hasto ke pengadilan.

“Permohonan praperadilan pasti direspons secara normatif oleh KPK melalui Biro Hukum,” kata Ketua KPK.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK menghormati langkah Hasto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan. Tanak juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penegak hukum dalam memanggil saksi ataupun tersangka di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” ujar Tanak.

Dia menjelaskan sebuah kasus baru bisa dihentikan penyidikannya oleh KPK jika ada keputusan hukum yang mengikat dari pengadilan. Tanak mengatakan KPK tidak akan menghentikan proses hukum kasus Hasto selama belum ada keputusan pengadilan yang melarang kasus itu dilanjutkan.

“Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ucap Tanak. (*)

 



Baca Juga