EKSPOS – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyaimin Saiman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, kata Boyamin, bisa membuka tabir terkait peran Menpora Dito Ariotedjo sebagai makelar kasus, dalam melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Terkait dengan itu, Boyamin juga meminta majelis hakim untuk segera memerintahkan KPK menangani secara mandiri dugaan makelar kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret nama mantan tenaga ahli Menko Perekonomian itu.
“Jadi diperintahkan KPK untuk mengambil alih perkara makelar-makelar kasus di kasus BTS ini untuk ditangani mandiri oleh KPK, karena Kejaksaan Agung sudah mentok memborong pejabatnya. Makelar kasusnya belum ada, maka tugas KPK,” jelas Boyamin, dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/8/2023).
Boyamin juga mengatakan, seharusnya korps Adhyaksa mencecar Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, mengingat uang Rp27 miliar diterima Maqdir dari pihak swasta berinisial S, kemudian Maqdir juga yang mengembalikan uang tersebut ke Kejagung.
Ia juga menyarankan agar tim penyidik Kejagung bisa menelusuri jejak pihak yang memberikan uang tersebut ke Maqdir, dengan mengorek informasi dari orang-orang yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kantor Maqdir.
Melalui pelacakan tersebut Boyamin meyakini Kejagung dapat menemukan kebenaran siapa orang yang mengembalikan uang Rp27 M tersebut kepada Maqdir. Menurut Boyamin, orang tersebut penting untuk ditemukan karena merupakan saksi kunci mengungkap apakah Menpora Dito terlibat dalam perkara ini atau tidak.
“Kalau ketahuan atau kantor siapa sebenarnya kepentingannya apa. Apakah terkait Dito atau orang lain atau tidak sama sekali tidak tahu siapa. Dari pelacakan itu nanti ketahuan,” tukas Boyamin.
Diketahui, Kejagung digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), karena dinilai tidak serius melakukan pengusutan terhadap Menpora Dito dan beberapa saksi lainnya terkait asal-usul Rp27 miliar.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo, terkait dugaan aliran uang yang saat ini masih misterius asal-usulnya.
“Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan, belum lama ini.
Dia mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwa Dito menerima uang Rp27 miliar untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp8,03 triliun itu.
Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) pada 3 Juli lalu, tidak mengkonfrontasi soal aliran dana tersebut. Diketahui, Dito pada saat itu belum menjadi Menpora, melainkan masih berstatus staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)