Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

KPK Bawa Sejumlah Koper dan Kardus Dari Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR RI

EKSPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper hitam dan satu kardus berisi plastik merah usai menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat tengah malam, 10 November 2023.

Diketahui, rumah Ketua PDIP Lampung itu berlokasi di perumahan elite Raffles Hills di kawasan Cibubur, Kota Depok.

Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan di rumah politikus PDIP itu sekitar pukul 23.57 WIB.

Para penyidik dikawal beberapa anggota polisi bersenjata laras panjang.

Satu per satu penyidik ke luar dan beberapa di antaranya membawa koper hitam dan satu kardus yang diwadahi plastik merah, diduga adalah dokumen yang didapat dari rumah Sudin, terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, penyidik KPK bergegas masuk ke mobil. Tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu penggeledahan sejak magrib.

Tak lama berselang, mobil penyidik KPK bersama aparat pengawalnya beriringan langsung meninggalkan rumah Sudin yang terletak di Blok E2 No.31 Raffles Hills.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sudin sedianya dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan hari Jumat (10/11/23). Namun, Sudin tak bisa hadir dan sudah mengkonfirmasi ke penyidik KPK. 

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/11/23).

Karena itu, penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan Sudin untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

“Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11/23) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata Ali.

Diketahui, selain Sudin, KPK pada hari Jumat, juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Mesah Tarigan selaku Tenaga Ahli Komisi IV DPR, Joice Triatman selaku Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi selaku Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10/23). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10/23).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10/23).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar. (*)

 



Baca Juga