EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jemput paksa Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024-2029, buntut terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Ketua Partai Gerindra Jawa Timur itu diminta KPK untuk kooperatif dalam panggilannya terkait kasus rasuah.
Diketahui, Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Dia sudah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada 22 Oktober 2024 berkapasitas sebagai saksi. Kendati begitu, dia justru malah tak hadir dalam panggilan tanpa menyertakan alasan. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar Sadad.
“Yang jelas, kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu, (12/11/2024).
KPK juga sudah membuat jadwal untuk memanggil para saksi dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Namun belum ada informasi lebih lanjut kapan Anwar Sadad bakal dipanggil.
“Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada. Jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi,” ucap Tessa.
Sementara ini Tessa belum mau mengungkap dugaan perbuatan rasuah Anwar dalam sengkarut kasus tersebut.
“Ya karena itu sudah masuk materi, jadi saya belum bisa jawab,” terang Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (*)