EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, opsi itu akan diambil bila Hasto kembali tak memenuhi panggilan penyidik.
“Bagi tersangka maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka, ya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (6/1/2025) kemarin. Namun, ia tak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan KPK karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses. (*)