EKSPOS – Perusahaan Pengembang Perumahan Feros Estate, yakni PT. Feros Angkasa Indonesia, yang berada di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran digugat secara hukum oleh konsumennya.
Pasalnya, konsumen developer perumahan itu, yakni pasangan Adi dan istrinya Nyayu yang sudah bertahun-tahun melunaskan pembayaran dan menempati rumah tersebut belum juga mendapatkan haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Padahal sudah kami lunasi pembeliannya melalu perjanjian cash tempo dengan salah satu pengembang pada tahun 2021, tapi sampai sekarang saya belum juga mendapatkan hak saya, yaitu sertifikat hak milik,” ungkap Adi, dalam keterangan kepada awak media, Jumat (15/12/2023), yang didampingi kuasa hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH MH & Patners.
Karena itulah Adi dan istrinya yang menempati Perumahan Feros Estate Blok A Nomor 15, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Pelaporan (STPL) No.LP/B/1162/X/2022/SPKT/Polda Lampung.
“Kondisi ini membuat saya merasa dirugikan dan ditipu,” ujar Adi.
Karena itulah, menurut Adi, pihaknya sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Adi juga menceritakan pada saat melakukan pembelian 1 unit rumah dengan luas 99 meter/segi yang berada di perumahan Feros Estate Blok A nomer 15 tersebut dengan cara cash tempo melalui Ade Feri Octora dan Anis Rosita, dengan kesepakatan harga rumahnya sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kemudian, transaksi diawali pada tanggal 5 Agustus 2020 Adi mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) kepada Anis Rosita. Setelah melakukan transaksi, Anis Rosita memberikan copy sertifikat hak milik SHM yang belum balik nama, dengan nomor registrasinya 04141 dan letak lokasi rumahnya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Setelah melakukan transaksi, lanjut Adi, rumah tersebut ditempati anaknya pada tanggal 9 mei 2021 hingga lunas dibayar oleh istrinya Nyonya Nyayu pada tanggal 29 September 2021 dihadapan notaris bernama Sulistyo Sri Rahayu dan dijanjikan SHM akan dibalik nama atas nama Nyobya Nyayu, istrinya.
Namun, sambung Adi, setelah enam bulan usai melunasi rumah itu bukanya sertifikat hak milik yang diterima oleh Nyonya Nyayu, justru sertifikat yang belum balik nama tersebut dianggunkan oleh Anis Rosita ke salah satu bank di kota Bandar Lampung.
“Karena itulah melalui teman-teman kuasa hukum saya, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Karena kami berpandangan tidak ada itikad baik ketika kami menempuh jalur kekeluargaan,” tegas Adi.
Dikatakan Adi, kuasa hukum Wahyu Widiatmiko, SH, MH & patners telah mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Gedung Tataan dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN.Pdt pihak yang digugat diantaranya yaitu Anis Rosita, Ade Feri Octora dan Notaris Sulistyo Sri Rahayu serta Bank Waway.
Menurut kuasa hukum Wahyu Widiatmiko, SH, MH, perkaranya saat ini masih menunggu agenda jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat pada tanggal 20 Desember 2023 mendatang.
“Yang pasti klien kami menginginkan agar perkara ini diselesaikan secara hukum agar haknya dapat dikembalikan,” tukas Wahyu.
Sayangnya, pihak pengembang perumahan Feros Estate hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah yang merugikan konsumennya ini. (*)