EKSPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan kasus korupsi markup perjalanan Dinas DPRD Tanggamus yang merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
Kendati Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan instruksi dan memorandum yang menyatakan bahwa pengaduan, pelaporan, dan proses hukum terkait pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan ditunda.
Namun menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, instruksi yang diberikan oleh Jaksa Agung tersebut hanya berlaku untuk pengaduan dan tahapan penyelidikan di kejaksaan.
Jika kasus yang melibatkan peserta Pemilu sudah naik ke tahap penyidikan maka kejaksaan tidak dapat menundanya.
“Kalau dari Kapus Penkum Kejagung sudah dikasih rilis, sehubungan dengan kasus yang sudah berjalan seperti di DPRD Tanggamus on the track (tetap berjalan),” ungkapnya, kemarin.
Ricky Ramadhan juga mengatakan saat ini kerugian negara hasil hitungan ril auditor independen masih mencapai Rp9 miliar. Dari angka tersebut sudah Rp5 miliar uang dikembalikan oleh para anggota DPRD Tanggamus yang diduga melakukan markup.
“Sampai hari ini jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah, kalau kemarin itu Rp 4,5 miliar dan sekarang sudah Rp 5 miliar,” katanya.
Sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung, mulai dari Sekretariat hingga Anggota DPRD Tanggamus. Namun terkait siapa-siapa yang sudah diperiksa belum diungkap ke publik.
“Kalau untuk saksi diluar 17 orang kemarin saya belum tau informasi lebih lanjutnya,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung menemukan dugaan mark up (penggelembungan) biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 7 miliar.
Kejaksaan menyatakan ada tiga modus mark up yang dilakukan pada kasus ini.
Pertama yakni penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).
Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
Ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar. (*)