Sabtu, 8 Feb 2025
Hukum

Kejati Lampung Terus Kembangkan Kasus Dugaan Tipikor PT LEB Hingga Tuntas

EKSPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin Kajati Lampung Dr. Kuntadi, SH,MH, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 %) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Diketahui, dana Participating Interest itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar.

Dana PI 10 persen itu berasal dari Pertamina Hulu Energi yang diberikan kepada PT LEB sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Lampung.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya memaparkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pada 17 Oktober 2024 tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah meningkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan jadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest 10 persen senilai 17 juta US Dolar,” jelas Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis sore (31/10/2024).

Sejak Selasa (29/10/2024) sampai hari ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyididikan berupa penggeledahan di kantor PT LEB dan di 6 titik lokasi lainnya, di daerah Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dari penggeledahan itu, ditemukan uang dan dokumen terkait pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

“Selain dokumen, juga ditemukan mata uang Rupiah, dan mata uang asing yang hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal muasal dan kepemilikan uang tersebut,” jelas Armen.

Total uang tunai Rupiah yang ditemukan yaitu Rp670 juta. Dalam bentuk suku bank senilai 1,3 miliar.

Sedangkan dalam bentuk mata uang asing kalau dikonversi sekitar Rp206 juta. Selain itu, tim Pidsus Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang.

“Saksi 6 orang yang telah diperiksa tim penyidik, dan hingga saat ini tim masih mendalami keterkaitan para pihak dan aliran uang yang diterima Provinsi Lampung sebesar 17,28 juta US Dolar dari Pertamina Hulu Energi melalui PT LEB sebagai anak usaha PT Lampung Jasa Utama,” terangnya.

Selain itu dikatakan, siapa pun yang terkait dengan skandal dugaan tipikor pada PT LEB akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung maupun Gubernur Lampung.

“Semua yang terkait pasti akan diperiksa. Sementara ini dari pemprov, Karo Perekonomian yang sudah diperiksa,” tutur Armen Wijaya.

Dijelaskan, selain telah melakukan penggeledahan pada enam tempat, baik di Bandar Lampung maupun di Lampung Timur, pihaknya juga sudah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Tim Pidsus juga telah memeriksa Direktur PT LJU, AS, Direktur PT LJU, TH, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, RNV, Dirut PDAM Lampung Timur, MRT, dan Kabag Perekonomian Pemkab Lampung Timur, RIM.

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan juga kepada Plt Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lampung Timur, AB, Sekretaris PT LEB, TS, Komisaris PT LEB, HW, dan Dirut PT LEB, HE.

Sementara, menurut tim pidsus Kejati Lampung, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan tipikor pada PT LEB hingga tuntas.

“Yang pasti, masih akan ada beberapa orang lagi akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, ke depan ini justru banyak yang dari lingkungan Pemprov Lampung. Besar kemungkinan pertengahan atau paling lambat akhir November, sudah ada penetapan tersangka. Kita tunggu saja perkembangannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Participating Interest (PI) adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kontraktor dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di suatu wilayah kerja.

PI juga merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi terhadap wilayah kerja migas. PI 10 persen adalah besaran maksimal yang harus ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN.

Tujuan dari PI 10 persen adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.

PI merupakan mekanisme yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat daerah agar mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. (*)

 



Baca Juga