Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Akan Periksa 6 Orang Soal Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

 

EKSPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang pada hari Jumat (18/8/2023) besok, soal penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

“Pada hari Jumat kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar tersebut,” jelasnya.

Pihak Kejagung, kata Sumedana, akan mengkonfrontasi keenam orang yang dipanggil.

“Terhadap masing-masing yang akan kita periksa yaitu Irwan, Anang, Andika, Basril, Maqdir, dan Rosi, nanti hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar itu,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.

“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut.

Sementara sebelumnya, Kejagung menyebutkan inisial ‘S’ telah memberikan uang sebesar Rp27 miliar. Namun, asal-muasal aliran dana tersebut tidak jelas keberadaannya.

Saat itu terdapat seseorang yang mendatangi kantornya dan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diterima oleh rekannya yang bernama Andika.

Maqdir sendiri dikabarkan mengaku tidak tahu sosok dan ciri-ciri orang yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir hanya mengatakan bahwa uang itu untuk kepentingan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan. (*)

 



Baca Juga