Sabtu, 15 Mar 2025
Hukum

Kejagung Telisik Calon Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

 

EKSOSNUSA – Peluang calon tersangka baru dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng, saat ini sedang ditelisik Kejaksaan Agung. 

Peran calon tersangka baru itu lantaran adanya peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, sehingga keterlibatan calon tersangka tersebut apakah turut serta memberikan arahan atau kebijakan yang mempermudah dalam melakukan perbuatan melawan hukum, yang berdampak terhadap stok nasional dan merugikan negara.

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka calon tersangka akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, seperti dikutip Tribunnews.com.

Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

“Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan,” ujarnya.

Tim penyidik saat ini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus,” ujar Febrie.

Untuk informasi, Airlangga sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Kejaksaan Agung memang belum secara spesifik menjelaskan materi pemeriksaan Airlangga Hartarto. Namun pihak Kejagung mengungkapkan kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp6,47 Triliun.

Namun dipastikan, satu diantaranya mengenai kebijakan yang mengakibatkan kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

“Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Peristiwa kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia ironis memang. Karena seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir, sekaligus konsumer terbesar minyak sawit dan produknya di dunia.

Selama ini Indonesia mampu menghasilkan 32 juta ton minyak sawit, mengekspor 22 juta ton dan mengonsumsi 10 juta ton minyak sawit, serta memiliki area seluas 10,3 juta hektar yang merupakan area perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. (*)

 



Baca Juga