Minggu, 20 Apr 2025
Hukum

Kejagung Gelandang Tersangka Korupsi Rp16,8 Triliun Terkait Kasus Jiwasraya

EKSPOS – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu IR,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohasr, saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Diketahui, Isa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pertemuan bersama dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syhamirwan. Pertemuan itu membahas rencana restrukturisasi ‘Saving plan’ PT Asuransi Jiwasraya karena mengalami kondisi insolvensi atau ketegori tidak sehat.

Padahal menurut Qohar, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi. Kendati begitu, penjualan produk saving plan itu tetap dilaksanakan oleh PT Jiwasraya Periode 2014 hingga 2017.

“Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 sampai dengan 2017 adalah Rp47,8 triliun,” ujar Qohar.

Sementara hasil dari dana Saving Plan itu ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaanya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

“Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya,” jelas Qohar.

Atas perbuatannya, Qohar ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” jelas Qohar. (*)

 



Baca Juga