EKSPOS – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut kasus pagar laut di Tangerang bukan kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap negara.
Bahkan Mahfud menduga ada praktik korupsi dan kolusi di kasus pagar laut Tangerang. Dia meyakini ada permainan uang seputar kasus tersebut.
“Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi, sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya,” kata Mahfud, Rabu (12/2/2025).
Dia pun menyarankan agar aparat penegak hukum memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi dan kolusi yang dinilai membahayakan negara.
“Jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya (terungkap). Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya. Tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminal biasa, ini kejahatan terhadap negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan modus Kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).
Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang dilakukan dengan mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Desa Kohod. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurut dia, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
“Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” katanya.
Djuhandani belum bisa memastikan jumlah warga yang KTP-nya dicatut untuk pemalsuan tersebut. Pihaknya tengah mendata para korban.
“Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah diperiksa Bareskrim. Arsin diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Bareskrim juga telah menggeledah dan kantor Kades Kohod. Selain itu, polisi juga menggeledah rumah Arsin.
Tampak ada satu mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik sang Kades Kohod. (*)