Sabtu, 8 Feb 2025
Hukum

Kasus Mega Korupsi Migor Rp 6,47 T Kejagung Geledah 7 Lokasi, Sita 56 Kapal, Pesawat Cessna dan Helikopter

(ENNEWS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebelumnya perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

“Dalam penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO) hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.

“Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal,” katanya.

Di mana, ujar Ketut, 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

“Selain itu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” ungkap Ketut.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:

– 1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.

– 1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN.

Pemblokiran dilakukan terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sempat membuat kelangkaan dan menyusahkan masyarakat Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu berdampak kepada kematian, akibat berdesak-desakan dalam antrian

Pada jumpa pers 15 Juni 2023 lalu, Ketut menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

“Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” katanya.

“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejagung, lanjut dia, kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

Perbuatan terpidana, kata dia, telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat menderita.

“Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun,” katanya.

“Dan, bagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini,” pungkas Ketut. (*)

 



Baca Juga