Senin, 4 Nov 2024
Hukum

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Disebut Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Baru

 

EKSPOSNUSA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mempraperadilan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng jika penentu kebijakan terkait izin ekspor CPO tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkapkan Boyamin, saat melakukan Zoom Meeting Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO” di Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Namun, menurut Boyamin, upaya hukum tersebut baru akan ditempuh pihaknya dan koalisi sipil lainnya jika penanganan kasus tersebut tidak sesuai harapan publik atau dianggap tebang pilih.

“(Jadi) siapapun yang terlibat, dari level atas sampai bawah harus diproses,” tegas Boyamin.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. 

Bahkan, menurut Fickar, keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.

Untuk mengusut korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara yang mencapai Rp6,47 triliun, maka penyidik harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Karena itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung perlu mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami siapa yang bertanggungjawab untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

“Ketika jaksa yakin maka tentu tidak ada keraguan untuk menetapkan tersangka. Karena para tersangka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” ujar Fickar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Permahi, M Andrean Saefuddin meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka secara terang benderang aliran dana korupsi izin ekspor CPO.

“Kami meminta kepada PPATK untuk segera merilis rekening yang dipergunakan sebagai alat untuk transaksi,” tegas Andrean.

Andrean juga meminta dukungan publik untuk memantau agar kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak Kejagung, yang selama ini telah dianggap publik tanah air tidak kenal kompromi dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

“Civil society juga harus mengawal sejauh mana penanganan kasus ini, karena untuk pemberantasan korupsi institusi kejaksaan saat ini sangat dipercaya oleh publik,” terangnya.

Selain itu, diskusi yang digagas Aliansi BEM Seluruh Indonesia dengan mengambil tema ” Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO” tersebut mengarah kepada Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.

Pasalnya, keterlibatan Lin Che We, staf khusus Menko Perekonomian, sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan dianggap tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada restu atau izin dari pemilik kewenangan. Sehingga pengungkapan dugaan adanya mafia minyak goreng dalam kasus ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kini sangat dinantikan.

“Rakyat harus mengawal kasus ini. Karena kasus ini bukan hanya merugikan negara, tapi akibatnya betul-betul melanda kesengsaraan seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya. (*)

 



Baca Juga