Sabtu, 15 Mar 2025
Hukum

Kapolri Diminta Evaluasi Kapolres Aceh Selatan

EKSPOS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan yang diduga akan mengkriminalisasi tokoh masyarakat Kuet yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Pasalnya, menurut Ketua IPW tersebut, dua tokoh yakni Sutrisno dan Jumra Adina dipolisikan pihak PT. Beri Mineral Batubara, Latifah Hanum, yang memiliki ijin tambang biji besi namun menambang emas dengan dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Kedua tokoh masyarakat Kuet Tengah, Aceh Selatan itu, ungkap Sugeng, diadukan Latifah tanpa membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2023. Kemudian, pada hari yang sama dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023 oleh Polres Aceh Selatan.

“Anehnya, tanggal 18 Agustus itu juga keduanya dibuatkan surat panggilan untuk datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Senin 21 Agustus 2023,” ungkap Sugeng.

Selain itu, terang Sugeng, untuk Jumra surat panggilannya bernomor: B/49/VIII/RES.1.24/2023 yang ditandatangani Iptu Deno Wahyudi. Sementara surat panggilan untuk Sutrisno bernomor: B/50/VIII/RES.1.24/2023.

“Dengan adanya surat panggilan tersebut, pada 19 Agustus 2023, keduanya membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum. Isinya, keduanya sangat terkejut dengan adanya surat panggilan dari Polres Aceh Selatan atas aduan Latifah,” jelas Sugeng.

Padahal, kata Sugeng, menurut penuturan keduanya, di daerah Kecamatan Kluet Tengah, sejak lama beroperasi tambang emas PT. Beri Mineral Utama, sementara IUP OP-nya biji besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.

Bahwa lokasi tambang PT MBU pernah dikunjungi tim terpadu dari Propinsi Aceh tanggal 25 Juli 2023 dan melakukan rapat, serta telah disepakati dengan semua masyarakat yang hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT. MBU yang nyata-nyata merusak lingkungan. Namun, PT. MBU tetap beroperasi dan menambang emas sehingga menimbulkan demo dari masyarakat di lokasi tambang. 

“Dengan surat terbuka tersebut, keduanya merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima aduan dan dengan cepat pula merespon dengan memanggil keduanya. Padahal seharusnya, Polres Aceh Selatan menyelidiki dulu adanya tambang emas tapi memakai ijin tambang biji besi,” tuturnya.

Dengan adanya surat terbuka dari Sutrisno dan Jumra Adina tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwassus Polri dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan.

“Penurunan tim tersebut agar pengawasan Polri berjalan dari Pusat ke satuan kerja wilayah dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari anggota Polri,” ujar Ketua IPW ini.

Bahkan, menurut Sugeng, penurunan tim tersebut sekaligus untuk mengikis stigma di masyarakat agar polisi jangan berpihak pada pemodal dan menjadi pelindung pemodal, serta polisi melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah sesuai amanah pimpinan tertinggi di Polri. 

“Di era program Polri Presisi ini, masyarakat membutuhkan rasa keadilan yang nyata dari Polri, sehingga citra Polri tetap terjaga sesuai marwahnya,” imbuh Sugeng Teguh Santoso, yang juga dikenal sebagai Ahli Kode Etik Advokat, sekaligus salah satu perumus dan penyusun Kode Etik Advokat Indonesia ini. (*)

 



Baca Juga