Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Sumbar

EKSPOS – Indonesian Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan teguran sekaligus mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, terkait kasus tewasnya pelajar bernama Afif Maulana.

“Saya harap Pak Kapolri menegur keras nih, mengevaluasi kinerja dari pada Kapolda Sumatera Barat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Pernyataan Sugeng merespon pertanyaan tentang Irjen Pol Suharyono yang belum lama ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Menurutnya, tindakan pelaporan Kapolda ke Propam Polri merupakan hal yang legal, bukan ilegal.

“Tindakan LBH Padang sebagai kuasa hukumnya keluarga Afif ya itu kan tindakan yang legal melaporkan ke Propam dan juga meminta perlindungan hukum itu adalah tindakan yang legal dan sesuai dengan hukum,” ungkap Sugeng.

Dia juga menyoroti terkait ucapan Irjen Pol Suharyono yang merasa institusinya di injak-injak hingga dipojokkan terkait kasus kematian Afif Maulan. Menurut Sugeng, perbedaan pandangan terkait penyebab tewasnya Afif merupakan hal yang biasa.

“Kalau ditanggapi dengan pernyataan institusi kami diinjak injak, justru saya mau mempertanyakan pemahaman Pak Kapolda akan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan publik. Kalau sebagai pelayan publik ya Pak Kapolda harus siap menerima masukan, kritik, bahkan hujatan kalau ada satu perkara terkait dengan tugas penegakan hukum,” kata Sugeng.

“Karena kan ada di sini kasusnya Afif ya, di mana masih terjadi perbedaan pendapat. Jadi biasa saja kalau ada beda pendapat misalnya dari kuasa hukum Afif ya, dari LBH Padang melaporkan, berpendapat kemudian ada pendapat juga dari pengamat ya, pendapat yang berbeda itu harusnya diterima dengan lapang dada,” terang Sugeng.

Diketahui sebagaimana telah banyak dilansir, Afif Maulana (13), pelajar SMP ditemukan tewas dan disebut-sebut dianiaya oleh polisi di Kota Padang beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian sendiri meyakini jika Afif tewas bukan karena dianiaya melainkan melompat dari atas jembatan dengan tujuan menghindari polisi.

Polda Sumbar menyebut Afif merupakan pelaku tawuran. Saat kejadian, polisi memang tengah berupaya membubarkan aksi tawuran di lokasi kejadian.

Kecurigaan muncul dari balik kematian Afif hingga pada akhirnya Kapolda Sumbar dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Keluarga berkeyakinan Afif tewas karena dianiaya polisi, sedangkan polisi menyimpulkan Afif menerjunkan diri ke sungai.

Pelaporan terhadap Suharyono teregister dalam Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.

Selain Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang turut dilaporkan ke Propam oleh KontraS dan LBH Padang.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu,” sambungnya.

Atas laporan itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengaku tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana.

Suharyono pun berdalih dan menyebut bahwa institusinya sudah diinjak-injak.

“Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?” ujar Suharyono, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Dia yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian salah satu teman Afif.

“Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” ujar Suharyono.

Jenderal bintang dua ini juga mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan bocah SMP berusia 13 tahun Afif Maulana mengajak tawuran temannya sambil memegang pedang panjang.

“AM anak baik-baik? Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024),” kata Suharyono. (*)

 



Baca Juga