EKSPOS – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tetap berlanjut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurut Kajati, kasus tersebut masih berjalan meski para anggota DPRD Tanggamus mengembalikan uang kerugian negara.
“Masih, masih jalan terus kok,” kata Kajati Lampung.
Pihaknya, menurut Kajati, masih bekerja menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar itu.
Selain itu, untuk calon tersangka dalam kasus tersebut belum bisa diungkapkan.
“Belum, masih proses,” terangnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini masih menghitung kerugian negara.
“Sekarang ini masih fokus menghitung kerugian negara. Sejauh ini belum ada pemeriksaan lagi,” kata Ricky Ramadhan.
Pemeriksaan saksi sementara masih seputar 17 saksi.
Belum diketahui kerugian negara kasus dugaan korupsi DPRD Tanggamus itu dihitung BPK, BPKP atau auditor independen.
“Saya belum dapat informasi lebih lanjut terkait itu. Tapi yang jelas masih berproses, tetap jalan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus kembali lakukan pengembalian uang kerugian negara setelah kasus itu ramai dilansir berbagai media lokal dan nasional.
Diketahui, uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2021 mencapai sebesar Rp 4.543.725.000.
Sementara, Kejati Lampung sebelumnya sudah menaikkan status dugaan korupsi perjalan dinas DPRD Tanggamus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.
Rincian anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun hanya terealisasi Rp 12 miliar.
“Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan,” jelas Aspidsus Hutamrin.
Sementara hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel.
Namun dalam penyelidikan, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan ada ketidaksesuaian.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap,” kata Hutamrin, seraya mengatakan kasus tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar.
Sementara itu, belum lama ini, Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada jajaran kejaksaan untuk terus menjaga marwah institusi. Selain terus berintegritas serta melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan keadilan sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat saat ini.
“Mari fokus terhadap apa yang bisa kita kerjakan dengan memberikan yang terbaik pada setiap kesempatan. Di samping itu, marilah kita juga tetap menjaga semangat dalam bekerja, serta bangun pencapaian positif lainnya sebagai sumbangsih institusi kita bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung (*)