EKSPOSNUSA – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menerjunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa pejabat Kejati Lampung.
Hal itu terkait perkara dugaan korupsi mark up perjalanan dinas di DPRD Tanggamus senilai Rp7,7 miliar.
“Jamwas Kejagung sepatutnya turun memeriksa pejabat Kejati Lampung terkait pemeriksaan DPRD Tanggamus,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kemarin.
Senada, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, juga turut meminta Jamwas Kejagung harus turun untuk memastikan penanganan kasus korupsi terjadi tanpa intervensi politik dan profesional.
“Jika pemeriksaan terhadap para saksi berlarut-larut menimbulkan keraguan dan transparansi terhadap penanganan kasus tersebut,” katanya.
Menurutnya, Kejati harus tegas dan menindak pelaku yang jelas merugikan negara. Meski sudah mengembalikan kerugian negara proses hukum tetap harus berjalan.
“Untuk itu, perlu ada tindakan tegas dan penegakan hukum yang kuat kepada para pelaku korupsi,” katanya.
Sebelumnya dilansir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memastikan tersangka atas dugaan korupsi mark up perjalanan dinas di DPRD Tanggamus. Kendati pihak Kejati Lampung mengaku kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dugaan korupsi mark up perjalanan dinas tersebut.
Teranyar, uang yang dititipkan terdapat Rp1,5 miliar, sehingga total pemulangan mencapai Rp4,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pihaknya kembali memeriksa Sekretariat dan anggota DPRD Tanggamus, Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan itu terhadap empat anggota legislatif. Namun, ia enggan menguraikan nama-nama yang diperiksa.
“Total pengembalian Rp4.543.725.000. Kasus masih terus didalami dengan pemeriksaan masih terus berjalan,” kata Ricky.
Menurutnya, pemeriksaan hingga kini dilakukan kepada 21 anggota DPRD dan sekretariat DPRD Tanggamus. “Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu ada 17 orang,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung memastikan akan menetapkan tersangka setelah pemeriksaan kepada seluruh saksi baik dari DPRD Tanggamus maupun dari sekretariat.
Dilansir sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) yang dilakukan 44 anggota DPRD Tanggamus. Kejati telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan nilai korupsi tembus mencapai Rp 7.788.539.193. Sementara pagu anggaran tahun 2021 ini yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi hanya sebesar Rp 12.903.932.984.
Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Kejati Lampung.
“Kita hormati dan menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejati ya,” kata dia, seperti dilansir sejumlah media lokal dan nasional, Kamis (13/7/2023).
Ditanya terkait pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati Lampung terhadap 45 anggota DPRD Tanggamus, Heri enggan berkomentar lebih jauh dan meminta menunggu hasil penyidikan saja.
Sebelumnya, dalam rilis kasus di Kantor Kejati Lampung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Februari 2023 lalu.
“Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkordinasi dengan Kejagung,” kata dia, Rabu (12/7/2023).
Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193 atas mark up sejumlah biaya dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh ke 45 anggota DPRD Tanggamus, yang terdiri atas 4 pimpinan serta 41 anggota.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin.
Belum lama ini, sejumlah LSM Anti Korupsi di Lampung juga mendesak Jaksa Agung untuk berantensi terhadap beberapa perkara korupsi yang ditangani pihak Kejati Lampung, seperti kasus KONI Lampung yang hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
Hal itu diyakini bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa, dimana indeks kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah melampaui institusi penegakan hukum lainnya jangan sampai di Lampung justru menjadi terjun bebas. (*)