EKSPOS – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyarankan agar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, yang menilai dalam keterangannya, bahwa pilihan tersebut adalah pilihan terbaik dan logis. “Kalau berkaitan dengan proses-proses hukum supaya berjalan dengan baik, sebaiknya dia mengundurkan diri,” ungkap Sekum PP Muhammadiyah ini, Jumat (10/11/2023) kemarin.
Akan tetapi, lanjutnya, masyarakat harus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Itu karena pembuktian nantinya adalah ranah pengadilan.
“Dia kan sebenarnya masih pejabat, dan kalau tadi penggunaan praduga tak bersalah, dia tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian bersalah di pengadilan,” jelasnya.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Wamenkumham tersebut, penegakan hukum di Indonesia akan dinilai positif karena tidak pandang bulu.
Meski begitu, lanjut dia, negatifnya adalah, seharusnya sosok-sosok yang memimpin kementerian haruslah orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi. Menurutnya, apa yang terjadi pada Eddy tersebut sangat memprihatinkan. Mengingat Eddy adalah seorang Profesor dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM).
“Apalagi ini di Kemenkumham. Ini kan menjadi keprihatinan kita bersama. Bagaimana justru mereka yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum, menjadi contoh, penyelenggara negara, malah justru mereka ini bermasalah dalam hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023), KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga orang lain yang juga berstatus tersangka. Keputusan KPK ini telah ditandatangani sekitar dua minggu sebelumnya, seperti dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. (*)