EKSPOS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu untuk membongkar mafia BBM yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang police-line di tempat Ahmad atau Algajali.
Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Pasalnya, menurut IPW, hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.
“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Sabtu (12 Oktober 2024) seperti yang dilansir poskupang.com.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil. Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan.
“Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat,” ungkap Ketua IPW.
Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan mengintervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda, sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
“Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan,” terang Ketua IPW.
Untuk itu, menurut IPW, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri untuk membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
“Dan perlu meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tukas Ketua IPW. (*)