Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

IPW Desak Polresta Padang Proses Hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi

EKSPOS – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pencurian kepada pelaku Kendi dengan jeratan pasal 363 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan juga dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diunggah di medsos.

Desakan itu dilontarkan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya kepada eksposnusantara.com, Jumat (3/5/2024).

Menurut Sugeng, Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi Kendi, pelaku pencurian dan juga bukti CCTV.

Diketahui, kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. Richard Lee ramai di media massa karena peristiwanya diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, dr. Richard Lee membuat sayembara Rp 10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian tersebut.

“Kesigapan anggota Polresta Padang melalui Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menangkap pelaku Kendi dengan cepat perlu diapresiasi sebagai langkah responsif polri atas berita viral yang disebarkan oleh dr. Richard Lee. Pencurian tersebut berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. Richard Lee,” ungkap Ketua IPW ini.

Diuraikan Sugeng, ternyata setelah kerja responsif Polresta Padang membongkar kasus pencurian tersebut dengan menangkap pelaku, akhirnya terbongkar juga bahwa pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. Richard Lee adalah atas suruhan dr. Fifi, staff dari dr. Richard Lee sendiri kepada pelaku Kendi.

“Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan,” terangnya.

Oleh sebab itu, menurut Sugeng, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan dr. Fifi yang menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan.

“Termasuk apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum,” tandas Sugeng.

Ditengarai, lanjut Sugeng, tindakan dr. Fifi, Kendi dan diduga juga dr. Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat, seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan.

“Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti segera dikenakan status tersangka dan ditahan,” tegas Sugeng.

IPW juga mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis. 

“Apabila ada dugaan pemukulan terhadap pelaku Kendi oleh aparat polisi itu juga tetap diproses oleh Propam tanpa terkecuali, untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan aparat pada pelaku tindak pidana benar atau hanya alibi saja,” jelasnya.

Selain itu, IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice.

“Karena dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan athena yang dirugikan, tetapi termasuk didalamnya adalah rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat,” pungkasnya. (*)

 



Baca Juga