EKSPOS – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bertindak profesional melaksanakan putusan praperadilan dengan melakukan penyidikan kembali terhadap tersangka Heny Maria Hiuliyanto yang sebelumnya di SP3 dengan melakukan penahanan dan melanjutkan berkasnya ke kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangannya kepada media, Selasa (12/3/2024).
Pasalnya, menurut Ketua IPW, hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.
“Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Bahkan, Sugeng menguraikan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka Heny Maria Hiuliyanto yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.
Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023. Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.
Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais. Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka Heny Maria Hiuliyanto tersebut masih “jalan di tempat”.
“Tidak ada kemajuan penanganan perkara dengan menahan tersangkanya,” terang Sugeng.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya.
“Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya,” tukas Sugeng.
Bahkan, lanjut Sugeng, pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan Heny Maria Hiuliyanto dari jeratan tersangka.
Pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Pada pasal 1 angka tiga dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri.
“Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai pasal 2 ayat 1,” jelas Sugeng.
Bahkan, sambung Ketua IPW ini, untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, tahun lalu waskat di lingkungan Polri tersebut telah dilombakan dengan hasil Polda Jambi menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar.
“Oleh karena itu, Kapolda Sulsel harus memberikan perhatian dalam kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu, dimana penanganannya “masih jalan di tempat” dan hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan,” pungkas Sugeng. (*)