Sabtu, 8 Feb 2025
Hukum

IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Metro Jaya

(ENNEWS) – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polri, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK, yang dianiaya anggota Polri.

Apresiasi tersebut diungkapkan langsung Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Bahkan, kata Sugeng, Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 28 Juli 2023, telah mengumumkan delapan oknum anggotanya tersangka dan 1 orang DPO (dari sembilan anggota yang terlibat) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK (38), yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Langkah yang diambil itu, menurut Sugeng, menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral dalam melakukan penindakan, baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya. 

“IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK,” ucap Ketua IPW.

Selain itu, tambah Sugeng, melalui arahan langsung Kapolda, Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku yang berstatus anggota Polri.

“Bahkan informasi yang kami dapat, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A,” kata Sugeng.

Informasi yang diterima IPW, lanjut Sugeng, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polisi, setelah ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, dengan berkoordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang konsisten dengan sikap profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba.

“Profesional, karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah,” tukas Ketua IPW.

Selain itu, sambung Sugeng, Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK. Kendati korban DK diduga terkait kasus narkoba.

“Namun dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent, maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas para oknum yang melanggar,” imbuhnya.

Menurut Sugeng, Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arahan dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar pada perubahan wajah Polri ke depan.

“Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik serta pidana, bila ada dugaan pidananya,” ujar Sugeng.

Oleh sebab itu, menurut Ketua IPW, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya. 

Untuk itu, menurut penilaian Sugeng, terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman yang maksimal. (*)

 



Baca Juga