Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

IPW Apresiasi KPK Usut Dugaan Suap Kewajiban Pajak Tiga Perusahaan

EKSPOS – Indonesia Police Watch (IPW) mengapreiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendesak lembaga anti rasuah tersebut bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama, PT. Gunung Madu Plantation dan PT Bank Panin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Sugeng, Lembaga pemberantasan korupsi itu jangan hanya mengusut personil Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak saja, tetapi para aktor intelektual korporasi yang menyuap tersebut juga harus diusut.

“Dalam konteks kasus ini KPK harus adil melakukan pengusutan,” tukas Ketua IPW ini.

Karenanya, lanjut Sugeng, adanya angin segar KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya sangat ditunggu-tunggu publik. 

Sememtara sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Selasa (21 November 2023) menyatakan, bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak korporasi, 5 saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak YNR dan FB . 

Seperti dilansir portal rmol.id pada 21 November, sambung Sugeng, kelima saksi tersebut adalah Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa, anak perusahaan PT. Jhonlin Baratama dan empat orang mantan karyawan PT. Jhonlin Baratama yaitu Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan. 

Bahkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah menyatakan bahwa KPK akan mengusut 3 perusahaan yang diduga melalukan manipulasi pajak dengan menyuap pejabat ditjen pajak melalui konsultan pajak perusahaan masing masing yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Panin Bank TBK dan PT Gunung Madu Plantation.

Sehingga menurutnya, dalam kasus suap pajak ketiga perusahaan tersebut, KPK hanya menuntut pejabat ditjen pajak serta konsultan pajak masing-masing perusahaan, tetapi belum memproses pengurus korporasi masing masing perusahaan tersebut.

Dijelaskannya, konsultan pajak yang menyuap pejabat pajak tersebut bukanlah menggunakan dana pribadi miliknya dan tindakan penyuapan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya. 

Diketahui, pada bulan Januari 2023, melalui statemennya, IPW telah mendesak KPK agar memproses hukum pengurus PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dimiliki oleh Syamsudin Andi Arsad.

Saat itu IPW juga menyatakan bahwa uang yang digunakan oleh konsultan pajak Agus Susetyo dipastikan bukanlah uang Agus pribadi dan juga tindakan memyuap tersebut diduga untuk kepentingan PT Jhonlin Baratama.

“Karena itu IPW mendesak KPK memproses dugaan tindak pidana penyuapan oleh pengurus PT. Jhonlin Baratama tersebut,” tegas Sugeng.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, dengan pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus suap rekayasa pajak tersebut, maka KPK akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab, KPK dapat membongkar tindakan korupsi secara tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandas Ketua IPW ini. (*)

 



Baca Juga