EKSPOS – Harvey Moeis terpidana korupsi kasus timah yang merugikan negara senilai Rp300 Triliun, hukumannya ditambah menjadi 20 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menyita perhatian publik tanah air ini sempat gaduh lantaran hukuman yang diputuskan hakim kepada koruptor ini dianggap tidak sebanding dengan pelaku maling ayam. Sehingga Jaksa melakukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh Harianto, yang menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. (*)