EKSPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim PTUN mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan martabatnya.
Selain itu, hakim PTUN Jakarta menyatakan meminta tergugat mencabut Keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta seperti ditulis pada Selasa (13/8/2024).
Hakim mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Meski demikian, hakim menolak gugatan Anwar untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK. (*)