Selasa, 8 Okt 2024
Hukum

Ganjar Bantah Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

EKSPOS – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Menanggapi laporan tersebut, Ganjar membantah tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar, seperti dikutip KompasTV, Selasa (5/3/2024).

Dilansir sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu terkait atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo yang diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah,” jelas dia.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024). (*)

 



Baca Juga