(ENNEWS) – Dugaan aliran uang ke Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar ketika menjadi Staf Ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut bukanlah tindak pidana gratifikasi, melainkan suap.
Hal tersebut diingatkan oleh Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, seperti dikutip inilah.com, Selasa (11/7/2023).
Menurut Mudzakir, tujuan pemberian uang tersebut sudah jelas yakni untuk melakukan upaya penghentian perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.
“Penerimaan itu (Rp27 miliar) tidak bisa dimasukkan ke gratifikasi, karena sudah tau uang diterima itu adalah suap dalam rangka menghentikan suatu perkara tindak pidana korupsi yang ada di kominfo,” jelas Mudzakir.
Bahkan, kata Mudzakir, karena maksud dan tujuan pemberian uang jelas maka penerapan pasal gratifikasi tidak dapat berlaku kepada Menpora Dito. Sebab, lanjut Mudzakir, dengan pasal suap, sekalipun uang telah dikembalikan tetap tidak merubah tindak pidana yang sudah dilakukan.
Termasuk bantahan terkait penerimaan uang dilakukan sebelum menjabat Menpora, juga tidak berlaku.
“Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan pejabat bersangkutan itu (Dito), menerima agar menghentikan perkara itu dan kemudian dikembalikan kembali maka saya ingatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah terjadi,” kata Mudzakir.
Lebih jauh Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap harus tetap diproses, tidak terkecuali seorang menteri yang baru diangkat,” kata Mudzakir.
Dilansir sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar Rp27 Miliar itu ke Dito Ariotedjo saat menjadi staf ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.
Namun, Dito membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023.
Dito Ariotedjo merupakan Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Periode 2017-2022, organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar. Dito diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.
Pria kelahiran Jakarta, 25 September 1990 itu adalah pengusaha yang pada 2021 bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan CEO Prestige Motor untuk membentuk Rans Sport.
Berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung. Hal itu atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:
1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar. (***)