EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dari penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam, dokumen catatan keuangan Sudin turut disita.
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Rincian barang bukti lain tidak disebutkan oleh Ali. Ia hanya mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.
“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk,” terang Ali.
Diketahui, penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin ini dilakukan selama enam jam, sejak sore hari hingga sekitar pukul 23.58 WIB. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus.
Dilansir sebelumnya, Sudin sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SYL, Jumat (10/11). Namun, ia tak bisa hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang Rabu Pekan depan.
Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Komisi IV diketahui membawahi bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan mitra kerja dari komisi IV di DPR RI.
Sebagai informasi, Syahrul dijerat tiga pasal berlapis, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menetapkan dua anak buah Syahrul sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (*)