EKSPOS – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dengan proyek di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur (Lamtim).
Hal itu terungkap dari keterangan pers Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah, Senin (18/13/2023).
MTM menuding ada indikasi “kongkalikong” antara pejabat DKP Lampung dengan kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi air pasok dan/atau buang, dengan nilai pekerjaan Rp 989.703.195.
Ashari, pegiat antikorupsi lampung ini juga menyesalkan ketidakmauan DKP menindaklanjuti temuan MTM.
Padahal, kata Ashari, beberapa temuan pihaknya di lapangan benar-benar serius, karena tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
“Ada beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilakukan pergantian material, seperti pekerjaan pemasangan karpet HDPE yang terpasang dan terbentang di tengah kolam dengan volume tebal tidak sesuai spesifikasi, karena dibawah angka diameter 0,5 mm, pengurangan volume pasangan pasir, pemasangan dinding talud batu belah dengan mortal beton yang tidak merata, dan juga volume saluran box yang tidak sesuai spesifikasi,” urai Ashari.
Asahri juga mengaku, sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada DKP Lampung sebanyak dua kali.
Namun, menurut Ashari, dalam jawaban klarifikasi yang disampaikan DKP itu tidak relevan dengan hasil investigasi pihaknya.
Karena itulah, kata Ketua MTM ini, hasil temuan pihaknya terhadap proyek DKP di Lampung itu akan dilaporkannya ke APH, karena ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Seperti biasa, laporan akan kami tembuskan kesemua institusi APH, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” tandas Ashari. (*)