EKSPOS – Handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya masih digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Selain HP, buku partai juga masih di tangan KPK.
“Masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Adapun barang milik Hasto dan stafnya itu disita KPK saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024 lalu.
KPK belum merinci hasil penelahaan yang telah didapat penyidik dari ponsel milik Hasto.
“Masih didalami,” jelas Tessa.
Sementara Pengadilan Negeri Jakata Selatan telah memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap 4 penyidik KPK.
Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.
Dalam salinan putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno.
Intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 notebook warna merah putih ke pemiliknya, yaitu Hasto Kristiyanto. Lalu apa kata PN Jaksel?
“Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL,” demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024. (*)