(ENNEWS) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, rencananya akan diperiksa di kejaksaan agung pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak kejaksaan agung sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga pada hari Kamis (20/07/2023).
Namun, apakah ada kemungkinan Airlangga juga akan dimintai keterangan untuk kasus lain seperti kasus BTS yang telah menetapkan Mantan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka.
Sampai saat ini tim penyidik kejaksaan, belum memeriksa Airlangga untuk perkara lain di luar dugaan korupsi CPO atau minyak mentah.
Kejaksaan Agung berharap berharap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mau patuh memenuhi panggilan mereka untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Senin (24/7/2023).
Harapan disampaikan Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Kalau saya lihat di media beliau sudah ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kami layangkan Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan Senin beliau bisa hadir,” kata dia di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu (22/7/2022).
Kendati demikian Ketut mengaku belum menerima konfirmasi dari Airlangga terkait kehadirannya dalam pemeriksaan di Kejagung Senin esok.
“Secara tertulis maupun secara lisan kepada Kejagung maupun penyidik kita, belum (ada konfirmasi) sampai saat ini. Tapi di media sudah menyanggupi. Mudah-mudahan hadir ya,” tuturnya.
Kejagung tengah menelisik kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2021-2022. Berkaitan dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Karena itu, sambung Ketut, Kejaksaan Agung akan mendalami kebijakan yang diambil Airlangga, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Kami akan menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Namun, pada pemanggilan pertama terhadap Airlangga pada Selasa, ketua DPP Golkar tersebut tidak hadir . Ia juga enggan menanggapi pertanyaan terkait ketidakhadirannya itu.
Pada hari pemanggilan pertamanya Selasa kemarin, awak media sempat bertemu dengan Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Ia sempat meninggalkan kantornya pukul 15.00 WIB. Saat ditanya apakah ia akan ke Kejagung memenuhi panggilan pukul 16.00 WIB, dia berdalih mengatakan akan ke agenda lain.
“Ada agenda. Agenda sendiri,” ucap Airlangga enteng. (*)