Kamis, 16 Jan 2025
Hukum

Belum Genap Sebulan Memimpin, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tangkap Koruptor

EKSPOS – Meski belum genap satu bulan memimpin, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik pada 20 Oktober 2024, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sudah mengejutkan masyarakat Indonesia oleh berbagai kasus korupsi yang telah dituntaskan oleh pemerintahan baru ini.

Dalam waktu singkat, berita penangkapan pejabat korupsi dan hakim yang terlibat suap terus mengemuka.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan Zarof Ricar, mantan Hakim Agung, pada 24 Oktober 2024.

Zarof ditangkap atas dugaan menerima suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur serta terlibat dalam jaringan makelar perkara di Mahkamah Agung.

Dari hasil penyidikan, Tim Kejaksaan Agung menemukan emas dan uang tunai senilai Rp 1 triliun yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara sejak 2012.

Pakar Hukum Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa Zarof Ricar menerima suap senilai Rp 5 miliar agar kasus pembunuhan Dini Sera, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hari yang sama, tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindiyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik, juga ditangkap atas dugaan menerima suap terkait kasus yang sama.

Dari tangan para tersangka, penyidik Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 20 miliar yang diduga diberikan oleh pengacara LR untuk mempengaruhi putusan pembebasan Ronald Tannur.

Diduga uang suap tersebut berasal dari Zarof Ricar dan ditujukan kepada ketiga hakim PN Surabaya guna memuluskan putusan di tingkat kasasi.

Kasus ini mencerminkan bahwa praktik jual-beli hukum masih terjadi di Indonesia. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini akan memperburuk integritas sistem hukum di Tanah Air.

Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada periode 2014-2015.

Tom diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, meskipun Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.

Kerugian negara dari kasus tersebut disebutkan menembus angka Rp400 Miliar. Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 29 Oktober 2024.

Gelombang penangkapan pejabat yang terlibat korupsi ini menuai apresiasi luas dari masyarakat.

Banyak netizen yang memuji langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi. Bahkan banyak tanggapan yang mensupport agar tikus-tikus negara jangan lagi diberi ruang untuk menikmati hasil jarahan mereka dengan mempercepat UU Perampasan Aset Koruptor. (*)

 



Baca Juga