Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

Alim Ulama NU: Individu atau Korporasi Haram Miliki Laut!

EKSPOS – Ulama dan Kiai NU mengharamkan kepemilikan laut atas nama individu atau korporasi.

Hal itu terungkap berdasarkan kajian dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang membahas tentang hukum kepemilikan laut.

“Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi,” ujar Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang apakah laut dapat dimiliki individu atau korporasi. Pertanyaan lanjutannya adalah bolehkah negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi?

Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” jelas Rais Syuriyah PBNU ini.

Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi’iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Masalah ini dibolehkan oleh ulama NU, bahkan dihukumi fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan.

Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.

NU juga mengulas aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Selain itu, Komisi Waqiiyah juga membahas persoalan lain, seperti sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut, perdagangan karbon, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf, dan dinamika zakat uang.

“Sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut serta perdagangan karbon menunggu di pleno saja. Namun, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf dan dinamika zakat uang akan dibahas,” kata dia. (*)

 



Baca Juga