EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin yang menyatakan bahwa pihaknya berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK yang sedianya dijadwalkan pada hari ini.
“Tim penyidik KPK telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, (5/9/2023).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Cak Imin pekan depan, bukan Kamis 7 September sebagaimana yang diusulkan oleh Cak Imin.
“Jadi bukan hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik agendakan di minggu depan,” kata Ali.
KPK akan segera menginformasikan waktu pemanggilan ulang terhadap Cak Imin setelah mendapat konfirmasi dari tim penyidik.
“Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” tandas Ali.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Terkait pemanggilan ini, KPK menampik adanya muatan politis dalam pemanggilan Cak Imin sebagai saksi kasus ini. Pasalnya, Cak Imin dipanggil KPK sesaat setelah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
“Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Ali.
Di sisi lain, terkait pemanggilan itu, Cak Imin sempat menyampaikan kendala untuk menghadiri panggilan KPK hari ini. Ia mengaku harus membuka forum MTQ Internasional sehingga meminta pemeriksaan ditunda.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin di kanal YouTube Narasi TV, Senin, 4 September 2023.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar ketika diminta tanggapannya perihal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pemanggilan terhadap Cak Imin terkait penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan di mana ketika itu Muhaimin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan.
Apakah rencana itu merupakan politisasi hukum? Mahfud memberikan tanggapannya kepada wartawan ketika ditemui di sela KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Instagramnya.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Mahfud lantas bercerita kalau pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud sebagai eks ketua MK.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” tutur Mahfud.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” terang Mahfud.
Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara tersebut menjadi terang. (*)