EKSPOS – Kasus penggunaan anggaran hak pemerintah pusat oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya aktivis antikorupsi lampung, Johan Abidin, akan segera melaporkan skandal keuangan negara senilai Rp 10.301.270.408,00 tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Dalam dua tiga hari kedepan, kasus penyimpangan penggunaan anggaran hak pemerintah pusat oleh BPKAD Pesawaran itu akan saya laporkan ke Kejati Lampung. Saat ini sedang saya kaji dan matangkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata Johan Abidin, pegiat antikorupsi ini, seperti dilansir kbninewstex.com, Senin (19/8/2024).
Aktivis antikorupsi yang pernah mengungkap skandal makan minum di rumah jabatan Bupati-Wabup Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang berujung dengan dikembalikannya kerugian negara Rp 1,4 M oleh Bupati Dawam Rahardjo ke Kejari setempat itu, menyatakan komitmennya untuk terus berjuang menyelamatkan uang negara dan menegakkan perundang-undangan.
“Secara kasat mata bisa dilihat bahwa apa yang dilakukan BPKAD Pesawaran dengan tidak menyetorkan pengembalian dana BOS temuan BPK tahun 2022 sebesar Rp 611.176.086,00 ke kas negara, dan memakai sisa DAK SG sebanyak Rp 9.690.094.322,00 merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan setiap penyimpangan anggaran pemerintah dipastikan ada unsur tindak pidana korupsinya,” urai Johan Abidin yang berdomisili di Sekampung Udik, Lampung Timur, itu seraya berharap, aktivis antikorupsi di Kabupaten Pesawaran dapat meningkatkan semangat juangnya guna turut membangun tatanan pemerintahan yang benar-benar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023 kemarin, BPKAD Kabupaten Pesawaran telah “menggeser” anggaran yang merupakan hak pemerintah pusat senilai Rp 10 miliar lebih. Terdiri dari Rp 611.176.086,00 sebagai pengembalian dana BOS atas temuan BPK RI Perwakilan Lampung dari 13 sekolah, dan tanpa persetujuan telah memakai sisa DAK SG sebanyak Rp 9.690.094.322,00.
Ironisnya, pihak BPKAD Pesawaran tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai penggunaan pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00. Alasannya sangat klise: Telah tercampur dengan penerimaan lain.
Sedangkan sisa DAK SG yang jelas-jelas untuk penggajian PPPK tahun 2023, sebesar Rp 9.690.094.322,00 digunakan untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 143 desa se-Kabupaten Pesawaran.
Terungkapnya kasus “penggeseran” dana pemerintah pusat ini dibeberkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Lalu, aturan apa yang dilanggar BPKAD dengan menyikat habis-habisan dana pusat Rp 10 miliar lebih itu? Ini diantaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
Pasal 134 ayat (2) menyatakan bahwa anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode.
Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
a) Anggaran kas pemerintah daerah;
b) Ketersediaan dana di kas umum daerah, dan;
c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Huruf D: Kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah Nomor: 13 yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintah daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Bab II APBD Huruf A: Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa pengembalian dana BOSP atau dana BOK Puskesmas dari RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD) setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat daerah.
6. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 110 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran I Bab II APBD Huruf D Belanja Daerah; e. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Uraian diatas merupakan pelanggaran dari sisi administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh BPKAD Pesawaran. Tentu akan lain halnya bila persoalan penyimpangan dana pemerintah pusat tersebut ditarik ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan kekayaan negara atau pemakaian keuangan negara tanpa prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)