Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

AJI, IJTI, PFI dan LBH Pers Lampung Sepakat Minta Polisi Usut Tuntas Laporan Jurnalis Lampung TV

 

(ENNEWS) – Sejumlah organisasi wartawan di Lampung kompak mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis Lampung Televisi (TV), Diyon Saputra, saat melaksanakan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (28/7/2023).

Organisasi wartawan yang turut mengecam aksi intimidasi tersebut, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.

Peristiwa intimidasi tersebut telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandarlampung, dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, dan diduga pelakunya oknum pengawal Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, pihaknya sangat mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sebab tugas dan kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara, menurut Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Rendy, meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi maka hak publik untuk tahu dicederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” tandas Rendy.

Senada, Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengungkapkan, LBH Pers Lampung sangat mengutuk keras adanya intimidasi terhadap jurnalis.

Pihaknya juga mendorong upaya hukum harus dilakukan atas peristiwa tersebut.

Chandra juga mengatakan, peristiwa itu harus menjadi perhatian khusus bagi organisasi-organisasi yang menaungi para jurnalis.

“Ini harus menjadi perhatian organisasi-organisasi jurnalis untuk menuntut negara dalam hal ini, baik pemerintah provinsi atau pemerintah daerah ataupun lembaga negara lainnya, untuk dapat memahami amanat uu no 40 tahun 1999 tentang pers,” tukasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Terlebih kejadian tersebut terjadi di ruang yang sangat publik dan diduga dilakukan oleh pengawal bupati lampung selatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Advokasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Arliyus Rahman, menyesalkan ancaman secara verbal yang berupaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

Diketahui, Diyon Saputra seorang jurnalis Lampung TV mengalami intimidasi saat sedang liputan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang saat itu menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istrinya Winarni.

Nanang Ermanto dan Istri dihadirkan sebagai saksi sidang terkait kasus dugaan tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Menurut Diyon, dirinya diintimidasi oleh dua orang pria saat ingin merekam kesaksian Nanang Ermanto di ruang persidangan pada Kamis (27/7/2023).

Dua orang pria yang diduga mengawal Nanang Ermanto selama proses persidangan mendatangi tempat duduk Diyon.

Kemudian, pria berambut cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarang dirinya merekam video sembari mengajak Diyon untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” tutur Diyon menirukan ucapan kedua pria tersebut.

Diyon melanjutkan intimidasi dari kedua pria yang mengenakan baju putih dan berambut pendek itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan, sehingga keduanya meninggalkan ruangan persidangan.

Namun, tak lama kemudian, satu dari dua pria itu kembali mendatangi Diyon dan meminta Diyon untuk menghapus rekaman video.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia, bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ujar Diyon.

Dalam video yang tersebar dikalangan wartawan, diantara pria yang ditengarai melakukan intimidasi  dengan ciri rambut cepak dan mengenakan baju kaos berwarna putih terselip senjata api (senpi) dipinggangnya.

Karena itu, selain perkara intimidasi, aparat kepolisian juga diminta untuk mengusut lebih jauh mengenai identitas dan senpi yang dibawa oleh pria tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)

 



Baca Juga