EKSPOSNUSA – Usai melakukan penggeledahan selama enam jam, Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat, menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan dan resmi menahan Pemimpin Pondok Pesantren Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Polisi menggeledah lokasi Pondok Pesantren Al-Zaytun diantaranya perkantoran dan tempat tinggal keluarga besar Panji Gumilang.
Selanjutnya, seluruh bukti yang disita akan dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Dalam penggeledahan diterjunkan ratusan personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Penggeledahan dilakukan pasca penetapan tersangka dan ditahannya Panji Gumilang
Sementara, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyebut penahanan Panji Gumilang dinilai ada kriminalisasi dan politisasi, sehingga pihaknya akan menempuh upaya praperadilan. (*)